PERATURAN / TATA PAGUYUBAN GRIYA SEHATI PABUARAN 

RT 09 RW 06 KELURAHAN PABUARAN MEKAR

KECAMATAN CIBINONG, KABUPATEN BOGOR

 

Bahwa sesungguhnya kehidupan bermasyarakat dan bersosialisasi merupakan salah satu bingkai kebersamaan dan kekeluargaan. Dan sebagai upaya hidup berdampingan secara damai dengan interaksi sosial yang positif dalam satu keluarga besar Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN dalam rangka mencapai kehidupan bertetangga yang damai, harmonis dan kreatif. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka disusunlah Tata Tertib Organisasi Rukun Tetangga yang melindungi kepentingan seluruh warga dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat lainnya secara luas.

 

BAB. I

KELEMBAGAAN

Pasal – 1

  1. Organisasi Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN adalah organisasi yang bersifat sosial kemasyarakatan yang beranggotakan seluruh warga masyarakat yang tinggal di lingkup kompleks perumahan yang selanjutnya disebut GRIYA SEHATI PABUARAN
  2. Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN bertujuan membangun kekeluargaan, kebersamaan, kerukunan dan keharmonisan hidup bertetangga dalam kompleks serta mewujudkan keamanan, kebersihan, keindahan, dan kenyamanan lingkungan kompleks.
  3. Dalam lingkungan Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN dapat dibentuk Organisasi atau Lembaga lainnya yang tetap bernaung dibawah Organisasi Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN dan bertujuan membantu tercapainya tujuan Organisasi Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN.

 

BAB. II

KEPENGURUSAN & MASA KERJA

Pasal – 2

  1. Setiap warga berhak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN.
  2. Pengurus Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN terdiri dari Ketua Paguyuban , Penasehat , Wakil Ketua, Sekertaris dan Bendahara serta dibantu oleh seksi seksi yang dibentuk sesuai kebutuhan.
  3. Kepengurusan dipilih oleh Musyawarah Warga atau melalui pemilihan terbuka yang diawali dengan pemaparan visi dan misi calon Ketua Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN.
  4. Pemilihan Penasehat, Wakil Ketua , Sekertaris, Bendahara dan seksi seksi lainnya dapat diserahkan kepada Ketua Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN terpilih yang berdasarkan pada kualifikasi dan integritas calon.

 

Pasal – 3

Masa kerja pengurus Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN adalah selama 2 (dua) tahun .

 

Pasal – 4

Pengurus berkewajiban mewujudkan tujuan Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN dengan berbagai kebijakan dan program kerja yang terlebih dahulu di musyawarahkan dan disetujui oleh warga

 

Pasal – 5

Pengurus Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN memiliki hak menerbitkan Surat Keputusan, Peraturan dan melakukan teguran kepada setiap pelanggaran terhadap Tata Tertib ini.

 

Pasal – 6

Setiap peraturan dan kebijakan sebagaimana dimaksud pada pasal-4 harus berdasarkan hasil musyawarah dan menjadi sebuah kesepakatan terlebih dahulu dengan warga.

 

BAB III

W A R G A

Pasal – 7

Yang dimaksud Warga Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN adalah semua orang yang tinggal dan berdomisili di wilayah lingkup Perumahan GRIYA SEHATI PABUARAN minimal selama 3 (tiga) bulan berturut turut.

 

Pasal – 8

Setiap warga masyarakat memiliki Hak dan Kewajiban yang sama untuk mewujudkan tujuan Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN.

 

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA

Pasal – 9

HAK WARGA

Setiap warga berhak atas pelayanan administrasi kependudukan , keamanan dan ketertiban lingkungan, pelayanan kebersihan , informasi tentang perkembangan pengelolaan anggaran serta keikutsertaan dalam hal kepengurusan Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN.

 

Pasal – 10

KEWAJIBAN WARGA

Warga memiliki kewajiban :

  1. Membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan paling lambat tanggal 10 setiap bulan yang besarnya ditentukan melalui Rapat Warga dan pembayarannya disetorkan kepada Petugas Khusus yang ditunjuk oleh Pengurus Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN atau melalui rekening yang sudah ditetapkan oleh Pengurus Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN .
  2. Warga yang menetap diwajibkan memiliki Identitas Diri Elektronik KTP (e-KTP), bagi warga yang masih menggunakan KTP model lama sesegera mungkin mengganti dengan e-KTP , untuk warga yang mengontrak wajib memiliki KTP dari tempat asalnya.
  3. Menjaga Keamanan dan Ketertiban dengan tindakan tindakan yang bersifat Pencegahan (Preventif).
  4. Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan, keindahan sarana kompleks dengan tidak membuang sampah sembarangan, menyiapkan tempat sampah di setiap rumah.
  5. Ikut serta bersama dalam kegiatan gotong royong membersihkan lingkungan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh Pengurus Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN.
  6. Warga (Kepala Keluarga) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada Pengurus Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN, termasuk jika terdapat perubahan Status (Datang/Pindah/Kelahiran/Perkawinan) untuk keperluan pencatatan Kependudukan.
  7. Warga baru yang pindah ke wilayah Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN maksimal 3 x 24 jam wajib melapor kepada Ketua Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN dengan membawa Fotocopy KTP , KK , Buku Nikah (bagi yang sudah berkeluarga)  dan mengisi Formulir Data Lapor Diri.
  8. Pengurusan Administrasi harus di lakukan langsung oleh Kepala Keluarga , anggota keluarga lainnya yang sudah Dewasa / Menikah dan dianjurkan membawa identitas diri (KTP/KK).
  9. Warga yang pindah keluar wilayah Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN wajib melapor diri ke Pengurus Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN dan membuat surat pindah dari Sekretaris Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN
  10. Setiap warga wajib memasang nomor Rumah untuk mempermudah pengurus dalam menyampaikan surat Undangan , surat pemberitahuan dan lain sebagainya.
  11. Setiap warga harus menjaga kebersihan Bak Sampah , membuang sampah harus dengan bungkus plastik terlebih dahulu sebelum dimasukkan dalam tong sampah di depan rumah , untuk mempermudah petugas kebersihan.
  12. Pada saat momen HUT RI dan Peringatan hari kenegaraan lainnya warga wajib memasang Bendera Merah Putih pada hari yang telah ditentukan pemerintah RI.

 

BAB V

MUSYAWARAH WARGA

Pasal – 11

  1. Musyawarah warga merupakan mandat tertinggi dalam Organisasi Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN
  2. Musyawarah Warga bertujuan menetapkan Tata Tertib Organisasi Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN serta mengambil keputusan tentang masalah masalah penting lainnya yang sifatnya mengatur dan mengikat seluruh warga.
  3. Musyawarah Warga dilaksanakan sekurang kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
  4. Keputusan Musyawarah dapat ditetapkan oleh Pengurus sebagai perwakilan Warga dan bersifat mengikat, apabila didalam pelaksanaan Undangan Musyawarah yang sudah ditetapkan jadwal tidak dihadiri oleh seluruh Warga Masyarakat.

 

BAB VI

L I N G K U N G A N

Pasal – 12

  1. Lingkungan antara lain meliputi : Jalan dan saluran Drainase
  2. Semua jalan kampung tidak diperbolehkan dipasang polisi tidur tanpa seijin pengurus Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN, penetapan tampat pemasangan polisi tidur akan ditetapkan pada tempat tempat yang rawan oleh pengurus Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN
  3. Bagi warga yang sedang membangun/merenovasi rumah , dilarang menggunakan seluruh badan jalan untuk menimbun bahan material atau mengaduk campuran semen. Untuk mengaduk campuran diatas bahu maupun badan jalan sebaiknya diberi alas tripleks atau sejenisnya.
  4. Kerusakan bahu dan badan jalan akibat pelanggaran ayat(3) di atas menjadi tanggungjawab warga yang melaksanakan renovasi atau membangun rumah tersebut.
  5. Untuk penerangan depan atau teras rumah, warga diwajibkan untuk memasang penerangan tersebut agar senantiasa dapat terlihat diwaktu malam hari.
  6. Warga yang memelihara binatang peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan binatang yang dipeliharanya, termasuk bebas penyakit.

 

BAB VII

KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN LINGKUNGAN

Pasal – 13

  1. Pelaksanaan operasional kebersihan dan keindahan dikoordinir oleh Seksi Kebersihan Lingkungan yang memiliki kewenangan mengatur masalah kebersihan sesuaid engan rumusan yang telah disepakati warga, termasuk mengatur dan membina petugas kebersihan dan lingkungan.
  2. Petugas Kebersihan dan keindahan adalah warga atau tenaga yang secara khusus direkrut oleh Pengurus Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN yang hubungan kerjanya diatur dengan perjanjian yang berlaku.
  3. Jumlah petugas kebersihan dan keindahan disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat kemampuan pembiayaannya.

 

BAB VIII

KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Pasal – 14

  1. Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di Lingkungan Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib. Dan akan diberikan sanksi lingkungan yang sudah di tetapkan oleh seluruh warga Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN.
  2. Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Ketua Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN.  sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi peringatan.
  3. Warga wajib melapor kepada Ketua Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN atau koordinator keamanan jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari 1×24 jam.
  4. Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti, orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysitter kepada ketua Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN atau koordinator keamanan selambat-lambatnya 3 x 24 Jam.
  5. Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut :
    1. Pintu utama rumah/pintu ruang tamu atau pagar rumah dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung.
    2. Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung sampai dengan maksimal jam 22:00 wib.
    3. Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu teras setiap malamnya.

 

RONDA / SISKAMLING

Pasal – 15

  1. Setiap warga Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN (Laki-laki / Kepala Rumah Tangga) wajib melaksanakan ronda/siskamling sesuai jadwal yang telah di tentukan , kecuali warga yg sedang sakit / rawat inap, terkena musibah atau warga yang sudah jompo.
  2. Setiap petugas ronda wajib melaksanakan ronda dengan penuh rasa tanggung jawab,  ronda dimulai pada jam 23:00 s/d 03:00 wib atau tergantung kebutuhan.
  3. Setiap petugas ronda wajib mengisi daftar hadir/absensi.
  4. Penempatan pos untuk petugas-petugas ronda mengutamakan pada tempat-tempat yang dianggap rawan untuk tindak kejahatan atau sesuai dengan kebutuhan.
  5. Setiap petugas ronda wajib melaporkan kepada kordinator keamanan apabila menemukan atau melihat hal-hal yg mencurigakan atau yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN
  6. Setiap petugas Ronda wajib patroli (keliling Lingkungan) di area lingkungan Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN secara berkelompok atau per regu sesuai kebutuhan dan saling berkoordinasi dengan pos ronda lainnya.
  7. Apabila berhalangan pada jadwal ronda yang telah di tentukan maka wajib lapor ke pengurus Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN / Koordinator dan jadwalnya diganti pada hari hari berikutnya .
  8. Apabila berhalangan yang sifatnya sangat mendadak cukup memberi tahu kepada rekan rondanya pada malam itu atau kepada koordianator keamanan, Ketua Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN

 

BAB IX

KENDARAAN BERMOTOR DALAM KOMPLEKS

Pasal – 16

  1. Kecepatan maksimal kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 di lingkungan kompleks adalah 20 km/jam.
  2. Kendaraan dengan suara Knalpot bising dilarang masuk
  3. Tempat parkir kendaraan bermotor khususnya roda 4 agar dapat diatur penataannya sehingga tidak mengganggu kelancaran jalan warga (dimasukkan dalam rumah masing masing).

 

BAB X

KEUANGAN & RENCANA PENDAPATAN DANA BELANJA

Pasal – 17

  1. Keuangan Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN berasal dari Iuran Warga, sumbangan suka rela atau usaha usaha pengurus lainnya yang syah dan tidak bertentangan dengan Tata Tertib ini.
  2. Informasi tentang keadaan Keuangan Organisasi Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN harus disampaikan atau dipublikasikan kepada seluruh warga secara berkala melalui WEBSITE Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN.
  3. Pemberitahuan informasi Keuangan melalui Surat Edaran disampaikan sekali dalam 1 tahun.

 

Pasal – 18

  1. Iuran Wajib dibayarkan oleh setiap warga dengan ketentuan satu rumah/kost/sewa/kontrakan satu pembayaran yang harus dibayarkan satu bulannya paling lambat tanggal 10 setiap bulannya
  2. Jumlah iuran Wajib ditentukan melalui musyawarah Warga.
  3. Perubahan jumlah iuran Wajib sebagau hasil Musyawarah Warga dituangkan dalam Berita Acara yang akan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Tata Tertib ini.

 

Pasal – 19

Setiap awal tahun , Pengurus Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN wajib membuat rencana anggaran pendapatan dan belanja Organisasi Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN yang harus disepakati oleh Warga melalui Musyawarah Warga.

 

DANA SOSIAL

Pasal – 20

  1. Pengurus berhak mengusahakan Dana Sosial yang bisa bersumber dari warga maupun sumber-sumber lainnya yang Syah, Halal dan Tidak mengikat.
  2. Dana Sosial diperuntukkan guna membantu warga yang terkena musibah baik sakit maupun meninggal serta kegiatan lainnya yang bersifat sosial keagamaan.
  3. Ketentuan pemberian Dana Sosial atas Warga yang tertimpa musibah ditetapkan sebagai berikut :
    1. Sakit di Rumah diberikan Sumbangan Dana Sosial senilai Rp. ....................
    2. Sakit di Rumah Sakit diberikan Sumbangan Dana Sosial senilai Rp. .....................
    3. Meninggal Dunia diberikan Sumbangan Dana Sosial senilai Rp. ....................

 

BAB XI

HUBUNGAN KELUAR

Pasal – 21

Pengurus berhak mewakili warga dalam berhubungan dengan pihak atau organisasi di luar Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN dalam hal hal yang menyangkut upaya mencapai tujuan Organisasi Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN

 

BAB XII

PERUBAHAN/ADENDUM TATA TERTIB

Pasal – 22

Tata Tertib ini dapat ditinjau kembali dan dirubah baik ditambah maupun dikurangi melalui Musyawarah Warga dengan Undangan Musyawarah yang disampaikan kepada seluruh warga Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN.

 

BAB XIII

P E N U T U P

 

Demikian Tata Tertib ini dibuat dalam rangka mencapai tujuan Organisasi Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN membangun kerukunan, kebersamaan, keharmonisan bertetangga , keamanan, ketertiban dan keindahan Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN, RT 09 RW 06 Kelurahan Pabuaran Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

 

Mengetahui,

Ketua Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN

 

 

(Jenal Arifin)

 

Cibinong, 7 Februari 20203

Sekretaris Paguyuban GRIYA SEHATI PABUARAN

 

 

Chandra Edy Pratama